Selamat membaca
Maret 2014
semoga bermanfaat

About Me

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.
Selamat Datang di Blog KUA Kec. Boja dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Prima

Konsumsi Ruhani Anak-anak Mutlak Dipenuhi untuk Keselamatan Generasi Mendatang



Jakarta, bimasislam— Setiap diri manusia tidak hanya memiliki aspek fisik, melainkan juga ruhaniah. HM. Attamimi, Mantan Direktur Pemberdayaan Wakaf, mengingatkan agar kita memenuhi kebutuhan ruhaniah anak-anak kita, di samping kebutuhan fisiknya. “Jangan hanya fisik, anak-anak kita juga harus diberikan konsumsi ruhaniah agar selamat masa depannya kelak”, demikian dikatakan Attamimi dalam uraian hikmahnya di Masjid Istiqlal, Jumat (21/3)

Dirjen: Jadilah Pelayan Seperti Khadimul Haramain, Bukan Priyayi yang Minta Dilayani !


Jakarta, bimasislam— Sebagai aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat, maka hendaknya bersikap dan berperilaku layaknya Khadimul Haramain. “Kita harus kembangkan budaya melayani, bukan dilayani, seperti Khadimul Haramain, yaitu melayani dengan totalitas diri demi kepentingan umum. Sudah bukan zamannya lagi seorang aparatur negara minta dilayani seperti zaman pra-kemerdekaan yang sering dilakukan oleh para priyani”, tegas Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, dalam pengarahannya pada Sosialisasi Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (20/3).

Alur Nikah dan Rujuk


USIA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH
Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun

APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH ?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:

Perkiraan Berangkat

* Perkiraan berangkat dapat berubah, sesuai dengan regulasi.
Template Oleh trikmudahseo